Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Nama Badan Permusyawaratan Desa Segoroyoso Periode 2024 - 2032
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Ch. Felix Adi Nugraha |
Ketua |
2 |
Jumadi, S.H |
Wakil Ketua |
3 |
Sutikno |
Sekretaris |
4 |
Havara Surya Febriana |
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Desa |
5 |
Nur Huda |
Kepala Bidang Pembangunan |
6 |
Suroto |
Anggota |
7 |
Adhik Quni Sangadati |
Anggota |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin