Badan Permusyawaratan Desa

01 Februari 2017
DAHROMO I
Dibaca 159 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

   Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Nama Badan Permusyawaratan Desa Segoroyoso Periode 2024 - 2032

No

Nama

Jabatan

1

Ch. Felix Adi Nugraha

Ketua

2

Jumadi, S.H

Wakil Ketua

3

Sutikno

Sekretaris

4

Havara Surya Febriana

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Desa

5

Nur Huda

Kepala Bidang Pembangunan

6

Suroto

Anggota

7

Adhik Quni Sangadati

Anggota